Senin, 29 Desember 2008

PRAKTEK LAPANGAN II RMIK UDINUS DI RSUD TUGUREJO SEMARANG

BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Sebagai mahasiswa Rekam Medis Fakultas Kesehatan dengan adanya pengalaman belajar merupakn suatu hal penting bagi peserta didik untuk mencapai keberhasilan pendidikan. Praktek lapangan rekam medis merupakan penerapan teori di lapangan sebagai latihan profesional berdasarkan kurikulum akademik yang berlaku.

Pengaturan materi praktek ditujukan agar mahasiswa dapat menggunakan ilmunya sebaik mungkin. Perhatian akan terfokus pada praktek professional dan perkembangan ketrampilan diperlukan. Mahasiswa didorong untuk bertanggung jawab dalam mengarahkan kemauan belajarnya sendiri, menuangkan, menganalisa, serta menimbang setiap pengalaman, sehingga wawasan berpikirnya menjadi lebih luas.

Praktek lapangan bagi mahasiswa angkatan 2006/2007 ini dibagi dalam 3 siklus. Siklus kedua dilaksanakn mulai tanggal 17 – 30 januari 2008.

B. TUJUAN PRAKTIK LAPANGAN

1. Tujuan umum

Setelah mengikuti proses pembelajaran ini diharapkan mahasiswa dapat memperoleh pengalaman nyata berdasarkan observasi terhadap penyelanggaran sistem dan prosedur pelayanan rekam medis dan aspek ergonomi di unit rekam medis rumah sakit sehingga dapat menyebutkan alur proses pelayanan rekam medis dan aspek ergonominya.

2. Tujuan khusus

Secara khusus diharapkan setelah selesai kagiatan PL 2 mahasiswa dapat :

a. Menjelaskan work flow dan work space pelayanan rekam medis di rumah sakit lahan PL.

b. Menjelaskan perhitungan kebutuhan jumlah tenaga rekam medis di rumah sakit lahan PL.

c. Menjelaskan perhitungan kebutuhan rak filling tenaga rekam medis di rumah sakit lahan PL.

d. Menjelaskan prosedur Informed consent.

e. Menjelaskan prosedur visum et repertum.

f. Menjelaskan aspek konfidensialitas dan pelepasan informasi medis

g. Menjelaskan hak & kewajiban dan RS terhadap informasi medis.

C. MANFAAT

Dalam menjalankan proses dan memperoleh hasil kegiatan PL 2 sesuai dengan tujuan diatas, diharapkan dapat memberi manfaat bagi :

1. Mahasiswa Program Studi RMIK Fakultas Kesehatan Udinus

Memperoleh pengalaman nyata penyelenggaraan rekam medis di rumah sakit.

Memperoleh masukan perbedaan-perbedaan penyelenggaraan rekam medis di rumah sakit yang dapat digunakan untuk memperkaya teori dan praktik dalam ilmu rekam medis dan informasi kesehatan.

2. RSUD TUGUREJO

Memperoleh masukan perkembangan teori penyelenggaraan rekam medis yang mungkin dapat diterapkan di rumah sakit.

D. RUANG LINGKUP

1. Lingkup Keilmuan

Lingkup keilmuan dalam laporan ini adalah ilmu rekam medis.

2. Lingkup Materi

Materi dalam laporan ini adalah alur dan prosedur pengelolaan rekam medis.

3. Lingkup Lokasi

Praktek lapangan ini dilaksanakan di Rekam Medis RSUD Tugurejo semarang.

4. Lingkup Waktu

Praktek lapangan siklus II / Angkatan X dilaksanakn pada tanggal 17 – 30 januari.

5. Lingkup Metode

Dengan menggunakan metode observasi partisipasif yaitu dengan cara pengamatan secara langsung di RSUD Tugurejo semarang.

E. METODE PENGAMATAN PRAKTIK LAPANGAN

Metode pengumpulan data yang digunakan adalah :

1. Interview

Dilaksanakan dengan cara bertanya dan diskusi dengan Petugas Pelayanan Rekam Medis di RSUD Tugurejo semarang.

2. Observasi

Melakukan pengamatan terhadap suatu objek secara langsung yang hasil observasi ini dibahas dan didiskusikan sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan kegiatan di lapangan.

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

A. REKAM MEDIS

1. Defenisi Rekam Medis

a. Rekam medis menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 749a tahun 1989

Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, tindakan, dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan

b. Rekam medis menurut Huffman EK, 1992

Rekam medis adalah rekaman atau catatan yang berisikan tentang apa, siapa, mengapa, bilamana dan bagaimana pelayanan yang diberikan kepada pasien selama masa perawatan yang memuat pengetahuan mengenai pasien dan pelayanan yang diperoleh serta memuat informasi yang cukup untuk mengidentifikasikan pasien, membenarkan diagnosis dan pengobatan serta merekam hasilnya.

c. Rekam medis menurut surat keputusan Direktorat Jenderal Pelayanan Medik No. 78 tahun 1991

Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dokumen tentang identitas, anamnesa, pemeriksaan, diagnosa, pengobatan, tindakan pelayanan lain yang diberikan kepada seorang pasien selama dirawat di rumah sakit yang dilakukan diunit-unit rawat jalan termasuk unit rawat inap.

2. Tujuan Rekam Medis

Menunjang tercapainya administrasi yang tertib dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan dirumah sakit, tanpa ada sistem pengolahan rekam medis yang baik.

3. Manfaat Rekam Medis

Dalam hal manfaat Rekam Medis, Gibony 1991 juga menyatakan kegunaannya dengan singkatan ALFRED yaitu :

a. Administration

Data dan informasi yang dihasilkan rekam medis dapat digunakan manajemen untuk melaksanakan fungsinya guna pengelolahan berbagi sumber daya.

b. Legal

Sebagai alat bukti hukum yang dapat melindungi hukum terhadap pasien, provider kesehatan (dokter, perawat, dan tenaga kerja kesehatan lainnya) serta pengelolaan dan pemilik sarana pelayanan kesehatan.

c. Financial

Setiap jasa yang diterima pasien bila dicatat dengan lengkap dan benar untuk menghitung biaya yang harus dibayar pasien. Selain itu, jenis dan jumlah kegiatan pelayanan yang tercatat dalam formulir dapat untuk memprediksi pendapatan dan biaya sarana pelayanan kesehatan.

d. Research

Berbagai macam, penyakit yang telah dicatat kedalam dokumen rekam medis dapat dilakukan penulusuran guna kepentingan penelitian.

e. Education

Para mahasiswa atau pendidik atau peneliti dapat belajar dari mengembangkan ilmunya dengan menggunakan rekam medis

f. Documentation

Rekam medis sebagai dokumen, karena memiliki sejarah medis seseorang. Oleh sebab itu, Departemen Kesehatan telah mengatur pula tata cara pengadaan dan pemusnahan formulir rekam medis.

B. ERGONOMI

1. Pengertian Ergonomi

Ilmu yang mempelejari penerapan penyesuaian pekerjaan dan lingkungan pada manusia dan sebaliknya yang bertujuan mencapai produktifitas dan efesien yang setinggi-tingginya melalui pemanfaatan faktor manusia sebaik mungkin. Dengan demikian kenyamanan kerja petugas dapat terwujud.

2. Hubungan antara Ergonomi dan Rekam Medis

Dalam pengelolaan rekam medis pelu memperhatikan ergonomi karena untuk mempermudah tata kerja dalam mencapai efisiensi dan efektikitas kerja. Ergonomi juga berpengaruh terhadap kesalahan kerja yaitu jika sikap dan cara kerja seseorang diantaranya posisi duduk pada saat bekerja didukung dengan peralatan dan tata letak tidak yang dirancang secara ergonomi akan lebih nyaman untuk melakukan suatu pekerjaan serta dapat meningkatkan produktifitas kerja. Ergonomi juga dapat mengurangi beban kerja yang berperan untuk memaksimalkan keamanan, kenyamanan dan efesiensi kerja.

3. Waktu Kerja

Waktu kerja sangat menentukan efesiensi dan kualitas kerja bagi seseorang. Pokok penting yang harus diperhatikan dalam waktu kerja adalah :

a. Lamanya petugas dalam bekerja

b. Hubungan waktu kerja dengan istirahat

c. Waktu kerja dengan pembagian periode antara lain pagi, siang dan malam

Rata-rata jam kerja petugas adalah 6-8 jam perhari dan selebihnya adalah istirahat. Jadi seminggu seseorang dapat bekerja dengan baik selama 40-50 jam.

4. Kapasitas rak

Kapasitas rak adalah banyaknya DRM yang dapat tersimpan dalam rak file. Untuk menentukan kapasitas rak yang digunakan untuk proses perhitungan kebutuhan rak maka diperlukan panjang rak, panjang pengarsipan, dan tebal DRM. Dalam sistem penyimpanan di filling harus disesuaikan antara DRM dengan ukuran rak filling. Jika ukuran rak filling terlalu sempit atau terlalu besar akan berpengaruh pada penyimpanan DRM.

5. Metode Perhitungan Kebutuhan Tenaga Kerja

Metode penghitungan kebutuhan tenaga kerja menurut FTE (Full Time Equivalent / the number of individu )

Keterangan :

Jumlah beban pertahun = Jumlah pasien yang datang mendaftar diloket dalam 1 tahun

Target perjam = Jumlah pasien yang dilayani dalam 1 jam

Jumlah jam kerja pertahun = Jumlah jam loket buka dalam 1 tahun

6. Metode Sederhana untuk Menetapkan Jumlah Pengamatan

Untuk membuat estimasi mengenai jumlah pengamatan yang seharusnya dilaksanakan, The Maytag Company telah mencoba memperkenalkan prosedur sbb :

a. Laksanakan pengamatan / pengukuran awal dari elemen kegiatan yang ingin diukur waktunya dengan ketentuan sbb :

1) 10 kali pengamatan untuk kegiatan yang berlangsung dalam siklus sekitar 2 menit atau kurang

2) 5 kali pengamatan untuk kegiatan yang berlangsung dalam siklus waktu yang lebih besar dari 2 menit.

b. Tentukan nilai range, yaitu perbedaan nilai terbesar (H) dan nilai terkecil (L) dari hasil pengamatan yang diperoleh

c. Tentukan harga rata-rata (avarage) yaitu X yang merupakan jumlah hasil waktu (data) pengamatan yang diperoleh dibagi dengan banyaknya pengamatan (N) yang telah dilaksanakan. Harga N disini seperti yang telah ditetapkan pada butir 9a diatas berkisar antara 1/10 kali pengamatan. Harga rata-rata tersebut secara kasar biasa didekati dengan cara menjumlahkan nilai data yang tertinggi dan terendah dan dibagi dengan 2 atau dengan formulasi (HL)/2

d. Tentukan nilai dari range dibagi dengan harga rata-rata. Nilai tersebut biasa diformasikan sebagai (R/X)

e. Tentukan jumlah pengamatan yang diperlukan atau seharusnya dilaksanakan dengan menggunakan tabel berikut (95% convidence level & 5 % degree accuracy untuk 90 % convidence level & 10 % degree accuracy maka N ditemukan dibagi 4)

f. Apabila harga (R/X) tidak bisa dijumpai persis sama yang tertera didalam tabel, maka diambil data yang paling mendekati .

7. Loket pendaftaran

Fasilitas loket pendaftaran harus di desain sedemikian rupa sesuai keadaan disekitarnya agar nyaman, hal tersebut dikarenakan :

Setiap pasien harus memberikan informasi apa saja yang diperlukan petugas untuk membantu dalam penampatan ke pelayanan berikutnya. Petugas dan pasien memerlukan komunikasi untuk dimasukan kekomputer. Data-data yang ditulis di dokumen harus benar dan terjaga kerahasiannya.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mendesain loket, antara lain :

a. Kerahasian

b. Kelancaran komunikasi

c. Kesalamatan dan keamanan kerja

d. Menggurangi beban dalam bekerja

1) Desain Loket Pendafataran Bagian Luar ( Loket Pasien)

Dalam mendesain loket pendaftaran ada yang perlu dipertimbangkan antara lain mengenai kerahasian komunikasi, keselamatan, keamanan dan kenyamanan.

Dalam hal kerahasian, desain loket pendaftaran perlu adanya pembatas atau penyekat pada masing-masing loket karena begitu penting dan rahasianya dokumen rekam medis, maka kerahasiannya harus dijaga sejak mulai pendaftaran.

Untuk menunjang keamanan dan keselamatan dalam proses pendaftaran, maka model bentuknya harus diperhatikan. Bila loket terbuat dari kayu, papan atau tembok harus dibuat halus, rata serta bagian tepinya jangan lancip agar tidak tajam.

Penentuan tinggi meja untuk pekerjaan yang dilakukan dengan beridiri dan tinggi siku “X” adalah sebagai berikut :

a. Untuk pekerjaan yang memerlukan ketelitian = x + ( 5-10 ) cm

b. Untuk pekerjaan ringan = x – ( 5-10 )

c. Untuk pekerjaan berat / mengangkat berat, atau yang memerlukan otot punggung = x – ( 10 - 20)

2) Desain Loket Pendaftaran Bagian Dalam

a. Desain kursi kerja

Perancangan kursi kerja harus dikaitkan dengan jenis pekerjaan posture yang diakibatkan, gaya yang dibutuhkan, arah visual ( pandangan mata ), dan kebutuhan akan perlunya merubah posisi ( postur ).

Kursi untuk kerja dengan posisi duduk adalah dirancang dengan metode “floor-up” yaitu dengan berawal pada permukaan lantai, untuk menghindari tekanan dibawah paha.

Kriteria kursi kerja yang ideal adalah sebagai berikut :

a. Mudah di naik-turunkan (adjustable)

Ketinggian kursi kerja hendaknya mudah di atur pada saat kita duduk, tanpa harus turun dari kursi.

b. Sandaran Punggung

Penting untuk menahan beban punggung ke arah belakang (lumber spine). Hal ini haruslah di rancang agar dapat di gerakkan naik turunkan maupun maju mundur dan dapat pula diatur fleksibilitas sehingga sesuai dengan bentuk punggung.

c. Fungsional

Bentuk tempat duduk tidak boleh menghambat berbagai macam alternatif perubahan posisi (postur).

d. Bahan Meterial

Bentuk tempat duduk dan sandaran punggung harus di lapisi dengan material yang cukup lunak.

e. Kedalaman Kursi

Kedalaman kursi ( depan belakang ) haruslah sesuai dengan dimensi panjang antara lipat lutut ( popliteal ) dan pantat ( buttok ). Wanita dengan antropometri 5 percentil haruslah dapat menggunakan dan merasakan manfaat adanya sandaran punggung ( back-rest).

f. Lebar Kursi

Lebar kursi minimal sama dengan lebar pinggul wanita 5 percentil populasi.

g. Lebar Sandaran Punggung

Lebar sandaran punggung seharusnya sama dengan lebar punggung wanita 5 percentil populasi. jika terlalu lebar akan mempenggaruhi kebebasan gerak siku.

Kriteria Kursi Kerja

a. Tinggi Alas Duduk

Diukur dari lantai sampai pada permukaan atas dan bagian depan alas duduk. Tinggi alas duduk harus lebih pendek dari jarak antara lekuk lutut dan telapak kaki.

b. Panjang Alas Duduk

Diukur dari pertemuan garis proyeksi permukaan depan sandaran duduk pada permukaan atas alas duduk. Panjang alas duduk harus lebih pendek dari jarak antara lekuk lutut dan garis punggung.

c. Lebar Alas Duduk

Diukur pada garis tengah alas duduk melintang. lebar alas duduk adalah 44 – 48 cm dan harus lebih besar dari lebar pinggul.

d. Sandaran Pinggung

Bagian atas dari sandaran pinggang tidak melebihi tepi bawah ujung tulang belikat, dan bagian bawahnya setinggi garis pinggul.

e. Sudut Alas Duduk

Alas duduk harus sedemikian rupa agar memberikan kemudahan bagi pekerja untuk melakukan gerakan dan harusnya di buat horizontal. Bila keadaan memungkinkan, dianjurkan penyedian tempat duduk yang ukuran-ukurannya dapat diatur.

1. Desain Meja Kerja

Dalam perancangan meja kerja perlu di sediakan cukup ruangan bagi peralatan, perlengkapan kerja dan aneka tempat penyimpanan bahan, agar gerakan tidak terganggu. Paling ideal adalah meja kerja yang dapat disetel menurut tinggi tenaga kerja yang bersangkutan.

kriteria Meja Kerja :

a. Tinggi Meja Kerja

Tinggi permukaan atas dari meja dibuat setinggi siku dan disesuaikan dengan sikap tubuh pada waktu kerja. Untuk sikap duduk, ukuran-ukuran yang dianjurkan adalah :

Tinggi Meja Kerja untuk sikap duduk dianjurkan 54-58 cm yang di ukur dari permukaan daun meja sampai ke lantai.

b. Tebal daun meja dibuat sedemikian rupa sehingga dapat memberikan kebebasan gerak kaki.

c. Permukaan meja kerja harus rata dan tidak mengikat.

d. Lebar meja kerja adalah 80 cm, di usahakan tidak melebihi jarak jangkauan tangan.

e. Tinggi meja kerja harus di sesuaikan dengan sifat pekerjaan.

C. HUKUM KESEHATAN

Hukum kesehatan adalah kaidah yang berupa upaya-upaya dibidang kesehatan sehat secara fisik, jiwa dan sosial.

Latar belakang perlu dipertimbangkan :

1. Adanya kemajuan IPTEK yang semakin mengancam integritas manusia.

2. Upaya dibidng kesehatan semakin menunjuk birokrasi

3. Diterimanya HAM sebagai acuan bagi penentuan kebijakan hukum dan sosial.

Fungsi hukum kesehatan :

1. Untuk menjaga kedamaian dan ketertiban didalam masyarakat

2. Untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari masyarakat

3. Untuk merekayasa masyarakat termasuk masyarakat kedokteran

a. Hak Dan Kewajiban

1. Hak-hak pasien :

1. Primer : Memperoleh pelayanan medis yang baik

2. Sekunder : 1. Memperoleh informasi tentang penyakitnya

2. Mengetahui isi rekam medis

3. Menggunakan isi rekam medis umtuk berbagi kepentingan, misalnya untuk kelengkapan klaim asuransi.

4. Memberikan persetujuan (consent) atau menolak memberikan persetujuan kepada pihak lain

5. Hak untuk dirahasiakan isinya kepada pihak ketiga ( individu, lembaga )

6. Hak melepaskan sifat kerahasian medisnya kepada pihak ketiga.

2. Kewajiban Pasien

a. Kewajiban memberikan informasi yang sejujur-jujurnya dan selengkap-lengkapnya bagi kepentingan diagnosis dan terapi

b. Kewajiban mematuhi semua nasehat dokter

c. Kewajiban memberikan imbalan yang layak

Selain pasien, Health care Provider juga memeliki hak dan kewajiban diantaranya sebagai berikut :

1) Health Care Provider berhak untuk :

a. Merancang desain rekam medis

b. Menetapkan aturan tentang rekam medis yang hanya berlaku setempat

( hospital bylow )

c. Mengguasai berkas rekam medis

d. Menggunakan RM secara patut, layak, dan bertanggung jawab

e. Memusnahkan rekam medis jika menurut peraturannya sudah waktunya untuk dimusnahkan.

2). Health Care Provider berkewajiban untuk :

a. Menyimpan berkas dengan baik

b. Menjaga dari kerusakan atau kehilangan

c. Melaporkan berita acara pemusnahan berkas kepada Dirjen Pelayanan Medik

d. Memberikan isi rekam medis jika diminta

e. Memberikan isi RM kepada pihak lain jika ada ijin dari pasien yang bersangkutan.

b. Informed Consent

Persetujuan tindakan medis / informed consent adalah persetujuan yang diberikan pihak pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan / informasi mengenai tindakan medis yang akan dilakukan terhadap pasien baik tindakan diagnosis maupun terapi.

Cara memberikan persetujuan informed consent :

1. Secara terucap / lisan (oral consent ) yang diberikan oleh orang yang berhak, sudah cukup bagi dokter untuk dijadikan dasar bagi intervensi medis.

2. Secara tertulis (written consent ) cara ini paling aman bagi dokter jika ada dokumen yang dapat dijadikan bukti suatu saat dipersoalkan.

3. Secara tersirat ( implied consent ) dengan menunjukan sikap-sikap yang memberi kesan setuju.

c. Visium Etrepertum

Visium etrepertum adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas permintaan pejabat yang berwenang, untuk kepentingan pengadilan

Yang berhak meminta visium etrepertum

1) Polisi penyidik

2) Polisi militer : pangkatnya sekurang-kurangnya PELDA

3) Hakim ketua sidang

Macam-macam visium etrepertum

1) Visium etrepertum orang mati / jenazah

2) Visium etrepertum orang hidup ( mis ; orang yang dianiyaya)

3) Visium etrepertum tindakan pidana seksual

4) Visium etrepertum psikiatrik ( untuk orang sakit jiwa )

5) Visium etrepertum jaringan ( jaringan tubuh manu

BAB III

HASIL PENGAMATAN

A. GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT

1. Sejarah Berdirinya Rumah Sakit Tugurejo

Rumah Sakit Khusus Kusta Semarang di Tugurejo dibangun pada tahun 1952 oleh Dinas Pemberantasan Penyakit Kusta Provinsi Jawa Tengah yang menempati lahan seluas 21.150 m². Bangunan awal yang digunakan adalah bekas perusahan dengan tanah Eigendom Perpnding No. 30 dan No. 312 yang dibeli oleh Dinas dengan Surat Keputusan DPD Daerah swatantra Tingkat I Jawa Tengah tertanggal 26 Juni 1959 No. K12/6/13 dengan nominal Rp. 105.000,00. Dimana pelaksanaan pembeliannya diserahkan pada DPU Daerah Swantatra Tingkat I Jawa Tengah Semarang. Awal mula penderian Rumah Sakit ini adalah untuk merawat penderita kusta dari daerah-daerah di Jawa Tengah.

September 1993 merupakan Rumah Sakit Kusta ( Khusus ) milik Pemerintah Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Tengah dengan eselon IV A. Oktober 1993-1995 perintisan kenaikan eselon Rumah Sakit Khusus dan Swasta Departemen Kesehatan. 15 Oktober 1995 surat usulan penetapan kelas rumah sakit kusta dari Menteri Kesehatan Kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. 30 Mei 1996 persetujuan Menteri Negara pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : B 672/1/1996 tentang penetapan kelas C Rumah Sakit Kusta Tugurejo Semarang.

5 Juli 1996 Terbit Keputusan Menteri Kesehatan nomor : 743/Menkes/SK/VIII/1996 tentang penetapan kelas Rumah Sakit Kusta Tugurejo Semarang menjadi setara dengan Rumah Sakit Tugurejo Semarang 14 Januari 1988 adanya keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 17 tahun 1998 tentang Pedoman dan Tata Kerja Rumah Sakit Kusta pada Dinas Kesehatan Daerah Tingkat I. 13 Januari 1999 Peraturan Daerah nomor : 1 tahun 1999 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kusta Propinsi Jawa Tengah.

11 Februari 1999 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1999 tentang jabatan struktural elselon II kebawah di Linkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah menjadi Elselon IIIa.

26 Desember 2000 Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 1810/Menkes-Kesos/SK/XII/2000 tentang perubahaan status Rumah Sakit Khusus menjadi Rumah Sakit Umum. 19 November 2003 dimulainya Operasional RSUD TUGUREJO kelas B dengan 200 tempat tidur. 18 Juli Surat Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Tengah Nomor : 005/133340/3 tentang pertemuan perencanaan program set Up DIU Kota Semarang dan Pembentukan klinik VCT di 3 Rumah Sakit di kota Semarang.

2. Visi, Misi dan Motto Rumah Sakit

a. Visi

“ Menjadi Rumah Sakit Rujukan yang prima, dan Mandiri menuju Jawa Tengah Sehat 2010”.

b. Misi

- Meningkatkan kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia melalui Program Pengembangan Mutu.

- Mengembangkan sarana dan prasarana sehingga memberikan kenyamanan kepada pasien, keluarga, karyawan.

- Meningkatkan citra Rumah Sakit serta menghilangkan stigma pada penyakit kusta.

- Menjadi pusat rujukan pelayanan kesehatan.

- Menjadi pusat rujukan dan pendidikan penyakit kusta

c. Motto

Kesembuhan dan kepuasan anda adalah kebahagian kami ”

3. Jenis Pelayanan yang ada di RSUD TUGUREJO SEMARANG

a. UGD

b. Instalasi Rawat Jalan

1) Poli penyakit dalam

2) Poli anak

3) Poli tumbuh kembang

4) Poli kebidanan dan kandungan

5) Poli syaraf

6) Poil KIA / KB

7) Poli bedah

8) Poli orthopedi

9) Poli kulit dan kelamin

10) Poli kecantikan laser

11) Poli THT

12) Poli mata

13) Poli gigi

14) Poli fisioterapi

15) Poli gizi

c. Instalasi Rawat Inap

1) Pavilion amaryllis I

2) Pavilion amaryllis II

3) Pavilion amaryllis III

4) Bangsal anggrek

5) Bangsal bougenvile

6) Bangsal melati

7) Bangsal mawar

8) Bangsal kenanga

9) Bangsal ICU

10) Bangsal dahlia

d. Instalasi Medical Cek Up

e. Instalasi Bedah Sentral

1) Bedah umum

2) Bedah orthopedi

3) Bedah kebidanan dan kandungan

4) Bedah THT

5) Bedah mulut

6) Bedah syaraf

f. Pelayanan Penunjang Medis

1) Pelayanan radiology

2) Pelayanan laboratarium

3) Pelayanan rahabilitasi medis

4) Pelayanan farmasi

5) Pelayanan gizi

g. Pelayanan Canggih

1) Endoscopy dan ERCP

2) Ndyaglaser

3) EKG

4) EMR

5) Audiometri

B.GAMBARAN UMUM PELAYANAN REKAM MEDIS RUMAH SAKIT

1. Struktur Organisasi Unit Rekam Medis


SUB BIDANG PERBENDAHARAAN

2. Tugas pokok dan fungsi jabatan

a. Kepala sub bidang rekam medis

- Merencanakan program kerja sub bidang rekam medis sebagai pedoman pelaksanaan tugas medis.

- Mempelejari dan menelah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

- Melaksanakan kordinasi dengan unit lain yang terkait sub bidang rekam medis.

- Mendistribusikan tugas, memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahannya sesuai bidangnya

b. Pengumpulan dan pengolah data rekam medis

- Menyediakan bahan rencana dan program kerja sub bidang rekam medis sebagai pedoman pelaksanaan tugas.

- Menghimpun dan merekapitulasi kegiatan pelayanan rumah sakit

- Mengolah data bahan laporan kinerja pelayanan rumah sakit

- Menyiapkan data pendukung mengembangkan sistem rekam medis sesuai standar.

c. Pendaftaran pasien

- Melayani pendaftaran pasien yang akan berobat ke rumah sakit

- Memeriksa syarat dan kelengkapan surat bagi pasien dengan program asuransi / jaminan kesehatan

- Membuat berkas-berkas untuk pasien baru

- Melayani pasien yang akan rawat inap di rumah sakit

d. Pengadministrasian dan penyediaan data rekam medis

- Menerima dan membaca surat masuk maupun keluar untuk mengetahui kebenaran alamat surat

- Memeriksa surat dan kelengkapan surat serta lampirannya

- Mencatat nomor, tanggal, perihal surat masuk kedalam buku agenda serta dihimpun untuk disajikan keatasan

- Mendistribusikan surat masuk sesuai dengan disposisi atasan, agar segera diproses

e. Cara kerja rekam medis

- Mengirim berkas rekam medis di ruang filling ke poliklinik

- Mengambil berkas rekam medis dari ruang rawat inap dan poliklinik rawat jalan.

- Melayani peminjaman berkas rekam medis

- Melakukan penagihan atas rekam medis yang masuk dan keluar dari ruang filling

C. ERGONOMI

A. Work Flow dan Work Space URM dari tata Ruang Rumah Sakit

Administrasi RS bertanggung jawab untuk melihat bahwa pelayanan RM dan institusi mereka memilki peralatan dan fasilitas yang memadai guna operasional pelayanan sehari-hari yang efektif.

Kriteria untuk memenuhi standar ini adalah sebagai berikut :

1. Kantor atau Departemen RM seharusnya berlokasi di suatu tempat untuk memudahkan pencarian yang tepat, cepat serta distribusi dari RM.

2. Kantor dan ruang kerja seharusnya memadai bagi staf rekam medis untuk melakukan tugas mereka serta bagi yang diberi wewenang untuk bekerja di unit rekam medis, termasuk rekaman-rekaman pada mikrofilm dan computer.

3. Seharusnya terdapat ruang penyimpanan yang memadai bagi rekam medis yang diperlukan untuk kebutuhan penyimpanan di masa mendatang, yaitu meliputi :

a. Area penyimpanan aktif dengan ruang yang memadai untuk memasukan semua dokumen yang saat ini sedang digunakan oleh petugas rumah sakit.

b. Tersedia ruang untuk dokumen aktif dan tidak aktif yang di atur berdasarkan kebijakan rumah sakit.

4. Area-area untuk penyimpanan rekam medis aktif dan tidak aktif seharusnya mendapatkan perhatian tentang keamanannya untuk melindungi dokumen dari kerusakan, kehilangan ataupun digunakan oleh orang yang tidak berwenang.

Contoh layout ruang URM sesuai yang asli

Assembling

Assembling

Penlat Filling

Kusta/

khusus Coding




Text Box: Poli

Penderita askes

Assembling RI

Pendaftaran

Kepala RM Lama

Baru

Contoh lay-out Ruang URM : Sesuai Alur Kerja

Gambar 2.1


Pintu Masuk

Layout ruang URM setelah perbaikan

Gambar 2.2


Lay-out ruang URM yang diperbaiki :

a. Letak meja kerja kepala URM ditempatkan didepan meja para pekerja agar dapat mengawasi kinerja petugas rekam medis.

b. Meja para petugas atau pekerja menghadap ke arah yang sama, sehingga alur dokumen berjalan lurus.

c. Meja assembling di tempatkan di depan pintu utama karena bagian Assembling paling banyak berurusan dengan pasien atau unit di luar URM seperti bangsal pasien.

d. Rak filing berdekatan dengan meja petugas filing karena untuk memudahkan pekerjaan petugas filing dalam penyimpanan dan penemuan atau penggambilan kembali dokumen rekam medis.

e. Rak filing di tempatkan jauh dari pintu utama karena menggurangi kemungkinan masuknya orang yang tidak berwenang, sehingga keamanan dokumen rekam medis dapat terjamin.

f. Koding dan indeksing di tempatkan jauh dari pintu utama atau bagian pojok karena pekerjaan koding membutuhkan ketenangan untuk konsentrasi.

g. Cahaya di ruang URM di atur dengan baik agar tidak menyilaukan mata.

h. Peralatan kerja dekat dengan penggunanya.

i. Dinding di cat putih sehingga memberikan kesan bersih dan memberikan kenyamanan dalam bekerja.

j. Suhu di ruang URM suduh cukup baik dan kelembapan udara dapat terjaga sehingga tidak terlalu lembab agar dokumem tidak rusak dan dapat bertahan lama.

B. Antropemetri Desain Peralatan Kerja di URM

Loket pendaftaran selalu di datangi pasien sebelum mendaftarkan pelayanan kesehatan. Loket pendaftaran merupakan penerima pasien pertama kali, maka harus terletak dekat pintu utama rumah sakit, cukup sepi, harus gampang dicapai oleh semua pegawai rumah sakit. Di bagian loket pendaftaran harus ada ruang tunggu yang terpisah sehingga terjamin kerahasiaan dalam proses penerimaan pasien.

Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mendesain loket antara lain keserasian, kelancaran komunikasi, keselamatan dan keamanan kerja serta menggurangi beban dalam kerja / stress.

Tabel : Ukuran Sarana kerja Loket Pasien

No

Dimensi

Ukuran

Desain

Sarana

Antopometri

(5%-95%)

Penilaian

(Antopometri : Ukuran Sarana)

1.

Panjang

155 cm

-

Panjang depa

Persentil 5% : 143

Persentil95% : 180

Panjang meja untuk loket pasien sudah ergonomis karena lebih pendek dari rata-rata persentil 95% panjang depa kelompok.

2.

Lebar

36 cm

-

Jangkauan tangan

ke depan

Persentil 5% : 143

Persentil 95% : 180

Lebar meja kerja untuk pasien sudah ergnomis karena lebih pendek dari rata-rata persentil 95% jangkauan dengan ke depan kelompok.

3.

Tinggi

137 cm

Tinggi siku berdiri

Persentil 5% : 91

Persentil 95% : 109

Tinggi meja kerja loket untuk pasien sudah ergonomis karena lebih pendek dari rata-rata persentil 95% tinggi siku berdiri kelompok.

4.

Permukaan

-

Rata & halus

-

Permukaan meja kerja loket untuk pasien sudah ergonomis karena rata dan halus pada kelompok sehingg dapat menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja.

5.

Sudut

-

Tumpul

-

Sudut meja kerja loket untuk pasien sudah ergonomis karena tumpul agar tidak dapat menimbulkan cedera pada pasien pada kelompok.

6.

Tinggi lubang transaksi

15 cm

-

Tebal tangan

Persentil 5% : 10

Persentil 95% : 13

Tinggi lubang transaksi untuk loket pasien sudah ergonomis karena lebih pendek dari rata-rata persentil 95% tebal tangan kelompok.

7.

Tinggi lubang komunikasi

-

-

Tinggi mulut berdiri

Persentil 5% : 130

Persentil 95% : 155

Tinggi lubang komunikasi untuk pasien sudah ergonomis karena lebih pendek dari rata-rata persentil 5%t tinggi mulut berdiri kelompok.

Tabel : Ukuran Sarana Kerja Loket Petugas

No

Dimensi

Ukuran

Desain

sarana

Antopometri

(5%-95%)

Penilaian

(Antopometri ukuran sarana)

1.

Panjang

167 cm

-

Panjang depa

Persentil 5% : 143

Persentil 95% : 180

Panjang loket kerja untuk petugas sudah ergonomis karena lebih pendek dari rata-rata persentil 95% panjang depa kelompok.

2.

Lebar

50 cm

-

Jangkauan tangan ke depan

Persentil 5% : 73

Persentil 95% : 90

Lebar loket kerja untuk petugas sudah ergonomis karena lebih lebar dari rata-rata persentil 95% jangkauan tangan kedepan kelompok.

3.

Tinggi

76 cm

-

Tinggi siku duduk

Persentil 5% : 22

Persentil 95% : 25

Tinggi loket kerja untuk petugas belum ergonomis karena lebih tinggi dari rata-rata persentil 95% tinggi siku duduk kelompok.

4.

Permukaan

-

Rata & Halus

-

Permukaan meja kerja untuk petugas sudah ergonomis karena rata dan halus pada kelompok sehingga dapat menimbulkan rasa nyaman saat bekerja.

5.

Sudut

-

Lancip

-

Sudut meja kerja untuk loket petugas sudah ergonomis karena tumpul agar tidak menimbulkan cedera pada petugas kelompok.

6.

Tebal daun Meja

15 cm

-

-

-

7.

Tinggi daun meja

74 cm

-

Tinggi siku duduk

Persentil 5% : 45

Persentil 95% : 55

Tinggi daun meja untuk petugas sudah ergonomis karena lebih tinggi dari rata-rata tinggi lutut duduk kelompok.

Tabel : Ukuran Sarana Kerja Kursi Petugas

No

Dimensi

Ukuran

Desain

sarana

Antopometri

(5%-95%)

Penilaian

(Antopometri ukuran sarana)

1.

Panjang

50 cm

-

Panjang pantat lekuk lutut

Persentil 5% : 39

Persentil 95% : 42

Panjang kursi untuk kursi petugas sudah ergonomis karena lebih pendek dari rata-rata Persentil 95% Panjang pantat lekuk lutut kelompok.

2.

Lebar

40 cm

-

Lebar pinggul

Persentil 5% : 28

Persentil 95% : 39

Lebar kursi kerja untuk petugas sudah ergonomis karena lebih pendek dari rata-rata persentil 95% lebar pinggul duduk kelompok.

3.

Tinggi

44 cm

-

Panjang tungkai bawah

Persentil 5% : 36

Persentil 95% : 44

Tinggi kursi untuk petugas sudah ergonomis karena lebih pendek dari rata-rata persentil 95% panjang tungkai bawah kelompok.

4.

Permukaan

-

Rata

-

Permukaan kursi untuk petugas sudah ergonomis karena rata agar dapat menimbulkan kenyamanan bagi petugas pada kelompok.

5.

Sudut

-

Tumpul

-

Sudut kursi untuk petugas sudah ergonomis karena tumpul agar tidak dapat menimbulkan cedera pada kelompok.

6.

Tebal daun Meja

46 cm

-

Tinggi bahu duduk

Persentil 5% : 39

Persentil 95% : 57

Tinggi sandaran kursi atas untuk petugas sudah ergonomis karena lebih pendek dari rata-rata persentil 95% tinggi tulang belikat kelompok.

7.

Tinggi daun meja

15 cm

-

Tinggi pinggul duduk

Persentil 5% : 20 Persentil 95% : 24

Tinggi sandaran kursi bawah untuk petugas sudah ergonomis karena lebih pendek dari rata-rata persentil 95% tinggi pinggul duduk kelompok

C. Kapasitas Rak File

Untuk mengetahui kapasitas rak file perlu diperhatikan faktor yang mempengaruhi meliputi volume rak, rata-rata tebal berkas, sistem penjajaran yang digunakan. Secara normal tingkat pertumbuhan bahan berkas dapat diperkirakan dengan menggunakan trend atau formula untuk menghitung berapa kebutuhan jumlah rak file.

1.1 Tabel Antropometri Petugas RM RSUD TUGUREJO

No

Antropometri

1

2

3

4

5

Range

5%

95%

1

Jangkauan tangan keatas

180

181

184

205

218

180-218

180

218

2

Panjang depa

143

143

151

180

180

143-180

143

180

3

Lebar bahu

37

37

40

41

48

37-48

37

48

4

Jangkauan tangan kedepan

73

74

75

84

90

73-90

73

90

1.2 Tabel Ukuran Rak File

No

Desain Rak

Ukuran

Desain Sarana

Antropometri

(5%-95%)

Penilaian

(Antopometri ukuran sarana)

1

Lebar section

40 cm

-

Jangkauan tangan kedepan

Persentil 95% : 90

Persentil 5% : 73

Lebar section pada rak file 40 cm sudah ergonomis, karena lebih panjang dari lebar DRM 37 cm sehingga memudahkan petugas dalam pencarian DRM

2

Tinggi Section

30 cm

-

Panjang dokumen : 22 cm

Tinggi section pada rak file 30 cm sudah ergonomis karena lebih panjang dari panjang DRM 22 cm

3

Tinggi Rak

206 cm

-

Jangkauan tangan keatas

Persentil 95% : 218

Persentil 5% : 180

Tinggi rak file 206 cm sudah ergonomis, karena lebih pendek dari antropometri jangkauan tangan keatas 193,6 cm persentil 5%.

4

Panjang Rak

200 cm

-

Panjang depa

Persentil 95% : 180

Persentil 5% : 143

Panjang rak file 108 cm sudah ergonomis karena lebih pendek dari antropometri panjang depa 159,4 cm.

5

Jarak antar Rak

76 cm

-

2 X lebar bahu

Jarak antara rak file 76 cm sudah ergonomis, karena lebih besar dari antropometri 2x lebar bahu kelompok.

6

Permukaan

-

Rata

-

Permukaan rak file rata sudah ergonomis, sehingga memudahkan dalam pengambilan DRM

7

sudut

-

Lancip

-

Sudut rak file lancip belum ergonomis, karena dapat menyebabkan cedera pada petugas

No

Dimensi DRM

Ukuran

Ukuran Rak

Penilaian

1

Panjang DRM

22 cm

30 cm

Panjang DRM 22 cm sudah ergonomis karena lebih pendek dari ukuran tinggi section 30 cm

2

Lebar DRM

37 cm

34 cm

Lebar DRM 37 cm belum ergonomis, karena lebih pendek dari ukuran lebar section 40 cm sehingga menyulitkan petugas dalam pencarian DRM

3

Rata-rata tebal DRM

= 16

40 dok

= 0,4 cm

-

-

1.3 Tabel Ukuran Dimensi DRM

a. Tabel Perhitungan Kapasitas Rak File

2.1 tabel jumlah DRM Pasien Baru

Tahun

Jumlah DRM

Pasien Baru

Jumlah DRM

Pasien Lama

Jumlah DRM Pasien Baru + Lama

2003

9779

19517

29350

2004

10443

29669

40112

2005

11254

41548

52802

2006

11536

53843

65379

2007

13067

60949

74016

2.2 Tabel Analisa Trend

Tahun

Jumlah DRM

Pasien Baru

x

x.y

2003

9779

-2

4

-19558

2004

10443

-1

1

-10443

2005

11254

0

0

0

2006

11536

1

1

11536

2007

13067

2

4

26134

Jumlah

∑Y = 56079

∑ = 10

∑= 7669

b. Perhitungan Analisa Trend

Persamaan garis Y = a + b.x

1. Mencari a

a = ∑ Y

n

= 56079

5

= 11215,8

2. Mencari b

b = ∑XY

∑X²

= 7669

10

= 766,9

3. Perhitungan Prediksi Jumlah DRM

a. Tahun 2010 ( Y2010 ) = a + b.x

= 11215,8 + 766,9 (6)

= 11215,8 + 4601.4

= 15817,2

2.3 Tabel Kebutuhan Panjang Pengarsipan

Tahun

∑ DRM Pasien Baru

Retensi 5%

DRM Sesudah Retensi

PP

FE

Total Kebutuhan PP

2001

6891

-

6891

2756,4

3445, 5

215343, 75

2002

7553

-

14444

5777, 6

7222

451375

2003

9779

-

24223

9689, 6

2422,3

12111, 5

2004

10443

-

34666

13866, 4

34666

17333

2005

11254

-

45920

18368

45920

22960

2006

11536

2872, 8

54583, 2

21833, 28

5458, 32

27291, 6

2007

12408, 3

3349, 57

63641, 93

25456, 77

6364, 19

31820, 96

2008

13352, 4

3849, 71

73144, 62

29257, 84

7314, 46

36572, 3

2009

14296, 5

4372, 05

83069, 07

33227, 62

8306, 9

41534, 52

2010

1524, 0

4915, 48

93394,1 9

37357, 67

9339,41

46697, 08

∑ = 112753, 8

∑ = 493977, 01

∑ = 19759, 18

∑ = 57931, 68

∑ = 903039,71

c. Perhitungan Tabel Kebutuhan Panjang Pengarsipan

1. Perhitungan Panjang Pengarsipan

Rumus = DRM sesudah retensi X rata-rata tebal DRM

a. PP tahun 2001 = DRM sesudah retensi pada tahun 2001 X rata-rata tebal DRM

= 6891 X 0,4

= 2756, 4

b. PP tahun 2002 = DRM sesudah retensi pada tahun 2001 X rata-rata tebal DRM

= 14444 X 0,4

= 5777, 6

c. PP tahun 2003 = DRM sesudah retensi pada tahun 2001 X rata-rata tebal DRM

= 24223 X 0,4

= 9689, 2

d. PP tahun 2004 = DRM sesudah retensi pada tahun 2001 X rata-rata tebal DRM

= 34666 X 0,4

= 13866, 4

e. PP tahun 2005 = DRM sesudah retensi pada tahun 2001 X rata-rata tebal DRM

= 45920 X 0,4

= 18368

f. PP tahun 2006 = DRM sesudah retensi pada tahun 2001 X rata-rata tebal DRM

= 54583, 2 X 0,4

= 21833, 28

g. PP tahun 2007 = DRM sesudah retensi pada tahun 2001 X rata-rata tebal DRM

= 63641, 93 X 0,4

= 25456, 77

h. PP tahun 2008 = DRM sesudah retensi pada tahun 2001 X rata-rata tebal DRM

= 73144, 62 X 0,4

= 29257, 84

i. PP tahun 2009 = DRM sesudah retensi pada tahun 2001 X rata-rata tebal DRM

= 83069, 07 X 0,4

= 33227, 62

j. PP tahun 2010 = DRM sesudah retensi pada tahun 2001 X rata-rata tebal DRM

= 93394, 19 X 0,4

= 37357, 67

2. Perhitungan File Expension

Rumus = PP X 25 %

a. FE tahun 2001 = PP tahun 2001 X 25 %

= 2756,4 X 25 %

= 3445, 5

b. FE tahun 2002 = PP tahun 2002 X 25 %

= 5777, 6 X 25 %

= 7222

c. FE tahun 2003 = PP tahun 2003 X 25 %

= 9689, 2 X 25 %

= 2422, 3

d. FE tahun 2004 = PP tahun 2004 X 25 %

= 13866, 4 X 25 %

= 3446, 6

e. FE tahun 2005 = PP tahun 2005 X 25 %

= 18368 X 25 %

= 4592,

f. FE tahun 2006 = PP tahun 2006 X 25 %

= 21833, 28 X 25 %

= 5458, 32

g. FE tahun 2007 = PP tahun 2007 X 25 %

= 25456, 77 X 25 %

= 6364, 19

h. FE tahun 2008 = PP tahun 2008 X 25 %

= 29257, 84 X 25 %

= 7314, 46

i. FE tahun 2009 = PP tahun 2009 X 25 %

= 33227, 62 X 25 %

= 8306, 9

j. FE tahun 2010 = PP tahun 2010 X 25 %

= 37357, 67 X 25 %

= 9339, 41

3. Perhitungan total PP

Rumus = PP + FE

a. Total PP tahun 2001 = PP tahun 2001 + FE tahun 2001

= 2756, 4 + 3445, 5

= 215343, 75

b. Total PP tahun 2002 = PP tahun 2001 + FE tahun 2002

= 5777, 6 + 7222

= 451375

c. Total PP tahun 2003 = PP tahun 2001 + FE tahun 2003

= 9689, 2 + 2422, 3

= 12111,5

d. Total PP tahun 2004 = PP tahun 2001 + FE tahun 2004

= 13866, 4 + 3466, 6

= 17333

e. Total PP tahun 2005 = PP tahun 2001 + FE tahun 2005

= 18368 + 4592

= 22960

f. Total PP tahun 2006 = PP tahun 2001 + FE tahun 2006

= 21833, 28 + 5458, 32

= 27291, 6

g. Total PP tahun 2007 = PP tahun 2001 + FE tahun 2007

= 25456, 77 + 6364, 17

= 31820, 96

h. Total PP tahun 2008 = PP tahun 2001 + FE tahun 2008

= 29254, 84 + 7314, 46

= 36572, 3

i. Total PP tahun 2009 = PP tahun 2001 + FE tahun 2009

= 33227, 62 + 8306, 9

= 41534, 52

j. Total PP tahun 2010 = PP tahun 2001 + FE tahun 2010

= 37357, 67 + 9339, 41

= 46697, 0

d. Perhitungan Kebutuhan Rak File untuk 3 tahun mendatang

Diketahui :

PP yang dibutuhkan = 903039, 71 cm

Rata-rata tebal DRM = 0,4 cm

Panjang Rak = 250 cm

Jumlah Sub Rak = 10 sub rak

Jumlah Rak = 38 rak

Ditanya :

a. PP yang tersedia ?

b. Kapasitas rak ?

c. Rak yang dibutuhkan ?

Jawab :

a. PP yang tersedia = Panjang rak X jumlah sub rak X jumlah rak

= 250 X 10 X 38

= 95000 DRM ( untuk 38 rak )

= 2500 DRM

b. Kapasitas Rak = PP yang tersedia : Rata-rata tebal DRM

= 95000 : 0,4

= 237500 DRM ( untuk 38 rak )

= 6250 DRM ( untuk 1 rak )

c. Rak yang dibutuhkan = PP yang dibutuhkan : PP yang tersedia

= 903039, 71 : 2500

= 361, 2 rak

= 362 rak

d. Penambahan rak = Rak yang dibutuhkan – Jumlah Rak

= 362 - 38 rak

= 324 rak

D. Kebutuhan Tenaga Kerja

1.1 Tabel Analisa trend

No

Tahun

∑ Jumlah kunjungan (y)

x

x2

xy

1

2

3

4

5

2003

2004

2005

2006

2007

22485

29350

40112

52802

65379

-2

-1

0

1

2

4

1

0

1

4

- 44970

- 29350

0

52802

130758

∑Y = 210128

∑ = 10

∑ = 109240

1.2 Ketentuan Jam Kerja Per Minggu dan hari Kerja Per Tahun

Hari

Waktu

Senin

Selasa

Rabu

Kamis

Jumat

Sabtu

07.00 - 14.00 = 7

07.00 - 14.00 = 7

07.00 - 14.00 = 7

07.00 - 14.00 = 7

07.00 - 11.00 = 4

07.00 - 13.00 = 6

Jam kerja / minggu = 38 jam / minggu

Jumlah hari dalam 1 tahun = 365 hari

Jumlah hari libur minggu = 54 hari

Jumlah hari libur nasional = 12 hari

Libur cuti bersama = 12 hari

Jumlah hari kerja / tahun = 287 hari

a. Menghitung Prediksi Jumlah Kunjungan Tahun 2011

1. Mencari a

a = ∑Y

n

= 210128

5

= 42025, 6

2. Mencari b

b = ∑Y

∑x²

= 109240

10

= 10924

3. Prediksi Jumlah Kunjungan Tahun 2010

y 2010 = a + b x

= 42025, 6 + 10924 (6)

= 107569, 6

b. Menghitung Kebutuhan Tenaga kerja di TPPRJ tahun 2010

dengan Rumus FTE

1. Melakukan pengamatan sebanyak 5 atau 10 kali

No

x (dalam detik)

1

2

3

4

5

236

103

157

179

110

∑ = 785

2. Menentukan range (R) yaitu data terbesar dikurangi data terkecil

Range (R) = Data terbesar – Data terkecil

= 236 – 103

= 133

3. Menentukan standar waktu (x)

Standar waktu (x) = Jumlah waktu pengamatan + 25 % PFD

Jumlah pengamatan

= 785 + (785, 15 %)

5

= 902, 75

= 180, 55

4. Menentukan Nilai Range dibagi dengan standar waktu (x)

Range (R) = 133

Standar Waktu 180, 55

= 0, 73

5. Menentukan Target Kerja Per jam

Target Per jam = Satu jam ( 3600 detik )

Standar Waktu

= 3600

= 180, 55

= 19, 93

= 20 pasien / jam

6. Menentukan jumlah jam kerja 1 tahun

Jumlah jam kerja = Jam kerja / minggu X Hari kerja / tahun

Hari kerja / Minggu

= 38 jam / minggu X 287 hari / tahun

6 / minggu

= 10906

6

= 1818 jam / tahun

7. Menghitung produksi jumlah tenaga kerja tahun 2010

FTE = Beban Kerja / tahun

Target / jam X jumlah jam kerja / tahun

= 107569, 6

20 x 1818

= 107569, 6

36360

= 2, 9

= 3 petugas

Dengan jumlah prediksi beban kerja tahun 2010 sebesar 10756, 9 target per jam adalah 20 pasien serta jumlah jam kerja efektif pertahun sebesar 1818 jam, maka di dapatkan FTE sebesar 3 petugas. Dengan demikian tahun 2010 membutuhkan penambahan petugas lagi sehingga dengan 2 petugas tersebut dapat memberikan pelayanan yang memuaskan serta efektif dan efisien.

D. HUKUM KESEHATAN


Tidak

Ya Ya

1. Informed consent

Persetujuan tindakan medis / informed consent adalah persetujuan yang diberikan pihak pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan / informasi mengenai tindakan medis yang akan dilakukan terhadap pasien baik tindakan diagnosis maupun terapi.

Tindakan medis dibedakan menjadi :

1. Tindakan invasive (yang langsung mempengaruhi kebutuhan jaringan tubuh ) dan

2. Tindakan non invasive tidak (beresiko)

Semua tindakan medis terhadap pasien di informasikan kepada yang bersangkutan (pasien atau keluarganya) kecuali yang bersangkutan menolak atau dokter memandang informasi tersebut dapat merugikan kesehatan pasien.

Informasi tersebut meliputi :

- Alasan perlunya tindakan medis

- Sifat tindakan medis

- Tujuan tindakan medis

- Resiko tindakan medis

- Akibat selanjutnya tindakan medis

- Ada atau tidaknya alternative lain

- Akibat yang akan terjadi kalau menolak informed consent.

Tindakan invasif harus harus di informasikan oleh dokter yang melakukan tindakan sedang yang non invasif boleh di informasikan oleh dokter lain atau perawat.

Tindakan medis beresiko tinggi walaupun tidak mendapat persetujuan dari keluarga penderita.

Yang berhak memberi persetujuan :

- Pasien dewasa sehat mental

- Pengampu atau wali

- Keluarga dekatnya

a.Cara memberikan persetujuan informed consent :

1) Secara terucap atau lisan (oral consent ) yang diberikan oleh orang yang berhak, sudah cukup bagi dokter untuk dijadikan dasar bagi intervensi medis.

2) Secara tertulis (written consent ) cara ini paling aman bagi dokter jika ada dokumen yang dapat dijadikan bukti suatu saat dipersoalkan.

3) Secara tersirat ( implied consent ) dengan menunjukan sikap-sikap yang memberi kesan setuju.

b.Cara penolakan persetujuan informed consent :

Dengan menuliskan seperti pesan pada lampiran persetujuan informed consent disertai dengan tanggal penolakan dan diberi tanda tangan oleh pihak pasien atau keluarga pasien, perawat dan dokter yang menangani.

Melepaskan informasi medis milik pasien kepada pihak ketiga (asuransi, penelitian, pengadilan) harus memenuhi 2 syarat :

1. Written request (permohonan tertulis kepada Direktur RS)

Pihak ketiga meminta izin keterangan tertulis dari pasien untuk mendapatkan isi DRM dari RS

2. Written consent (izin tertulis)

Jika pasien sendiri yang meminta isi DRM ke rumah sakit hanya membuat izin tertulis

2. Pelepasan Informasi isi DRM

Prosedur pelepasan informasi medis di RSUD Tugurejo sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Apabila pihak tertentu atau pihak ketiga (asuransi, penelitian maupun pengadilan) ingin mengetahui informasi medis milik pasien harus melalui beberapa syarat yaitu mengajukan permohonan tertulis (written request) kepada Direktur Rumah Sakit disertai izin tertulis (written consent) dari pasien yang bersangkutan.

3. Visium Etrepertum

Visium etrepertum adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas permintaan pejabat yang berwenang, untuk kepentingan pengadilan.

a. Alur Prosedur Visium Etrepertum

Untuk meminta lembar visisum dalam kasusu-kasus malpraktik biasanya yang dating adalah pihak kepolisian dengan membawa bukti surat pengaduan dari pihak pasien atau keluarga pasien. Setelah di Rumah Sakit berkas tersebut akan diberikan kepada petugas rekam medis bagian assembling untuk mendapatkan lembar visium. Kemudian lembar visium dilengkapi, setelah itu dicarikan statusnya di gudang RM atau dibagian filling, jika sudah ketemu maka selanjutnya akan diserahkan kepada bagian kepala bidang pelayanan rekam medis dan akan diserahkan kepada dokter yang pertama kali memberikan tindakan medis kepada pasien untuk dilengkapi, setelah itu akan dikembalikan dibagian kepala rekam medis untuk diperiksa kelengkapannya dan jika sudah lengkap maka hasilnya akan diketik dikomputer. Selanjutnya berkas-berkas tersebut akan diajukan kepada Direktur RSUD Tugurejo langsung untuk ditandatangani. Agar hasilnya segera dapat diajukan kepada pengadilan.

b. Yang berhak meminta visium etrepertum

1) Polisi penyidik

2) Polisi militer : pangkatnya sekurang-kurangnya PELDA

3) Hakim ketua sidang

c. Macam-macam visium etrepertum

1) Visium etrepertum orang mati / jenajah

2) Visium etrepertum orang hidup ( mis ; orang yang dianiyaya)

3) Visium etrepertum tindakan pidana seksual

4) Visium etrepertum psikiatrik ( untuk orang sakit jiwa )

5) Visium etrepertum jaringan ( jaringan tubuh manusia )

4. Mal Praktik

Penanggung jawab atas tuntutan Malpraktik di RSUD Tugurejo

Jika terjadi Malpraktikdi RSUD Tugurejo maka yang bertanggung jawab adalah dokter yang pertama kali melakukan tindakan medis terhadap pasien. Kaitannya dengan unit rekam medis adalah hanya sebagai perantara yang memberikan lembar visium, dan melengkapi apa-apayang kurang lengkap dari lembar berkas-berkas yang akan diajukan ke pengadilan atas kasus tuntutan Malpraktik.

5. Aspek konfidensialitas DRM

Konfidensilitas DRM adalah sifat kerahasian DRM yang benar-benar harus dijaga kerahasiannya. Konfidensilitas diterapkan karena supaya adanya keyakinan masyarakat bahwa dokter tidak akan memperluaskan penyakit seseorang juga, membuat mereka tidak ragu lagi mengemukakan semua keluhannya guna kepentingan diagnosis dan terapi, termasuk keluhan yang dapat menimbulkan rasa malu.

Asas konfidensilitas adalah sebagai berikut :

1. Kewajiban Hukum

Di Indonesia kedudukan konfidensilitas sebelum dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 10 th. 1966 tentang wajib simpan rahasia kedokteran tanggal 21 mei 1966, hanyalah merupakan kewajiban moral saja. Tetapi sejak diberlakukannya peraturan tersebut berubah menjadi kewaajiban moral dan hukum. Pasal 53 UU Kesehatan RI th. 1992 beserta penjelasannya menyatakan dengan tegas bahwa rahasia kedokteran merupakan hak pasien yang harus dihormati.

Sanksi pidana dapat dilihat pada pasal 322 KUHP, yang berbunyi :

a. Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib ia menyimpannya oleh karena jabatan atau pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dulu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya enam ratus rupiah.

b. Jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang yang tertenttu, maka ini hanya dituntut atas pengaduan orang itu.

Dari pasal 322 KUHP dapat dilihat dengan jelas bahwa pembocoran rahasia kedokteran oleh tenaga kesehatan merupakan pengaduan, dimana dokter hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari pasien yang bersangkkutan.

2. Subjek Kerahasian

Pasal 1 dari peraturan pemerintah tentang wajib simpan rahasia kedokteran menyebutkan menjadi subjek kerahasian adalah segala sesuatu yang diketahui selama melakukan pekerjaan di lapangan kedokteran.

Rahasia kedokteran tersebut harus dijaga oleh semua tenaga kesehatan, baik medik maupun non medis, yaitu :

a. Dokter

b. Perawat

c. Bidan

d. Mahasiswa Kedokteran, Keperawatan dan Kebidanan

e. Pegawai laboratorium

f. Orang yang akan ditetapkan oleh menteri Kesehatan misalnya Pegawai catatan medis.

Hal-hal yang harus dirahasiakan :

a. Hasil Anamnesia

b. Hasil pemeriksaan fisik

c. Hasil laboratorium

d. Hal-hal yang diperoleh dari asisten dokter

BAB IV

PEMBAHASAN

A. Aspek Ergonomi

1. Sarana Kerja

a. Loket

Ukuran loket pendaftaran pasien rawat jalan dan rawat inap belum ergonomis, karena ukuran tinggi loket pendaftaran belum sesuai dengan ukuran antropometri tinggi siku berdiri manusia Indonesia. Loket pendaftaran tidak memiliki lubang komunikasi dan lubang tranksaksi sehingga mempersulit petugas dalam melakukan pekerjaannya. Saat ini komunikasi pasien dengan petugas dilakukan secara langsung.

Pada loket pendaftaran gawat darurat sudah hampir sempurna, hanya saja lubang komunikasinya tidak ada sehingga pasien harus membungkukkan badannya. Dengan demikian bila dikatakan bahwa loket pendaftaran gawat darurat belum ergonomis.

b. Filling

Sarana kerja diruang filling belum baik karena meskipun sudah ada meja khusus tetapi cara penataannya belum rapi. DRM milik pasien pun belum tertata dengan rapi. DRM yang telah diolah dari bagian assembling, koding atau indeksing dan analisa atau reporting sudah langsung diolah dan langsung ditata kedalam rak file setelah dilakukan pencatatan.

2. Work Flow dan Work Space URM

Alur DRM sudah ergonomis sesuai dengan teori yang telah didapatkan yaitu mulai dari assembling, koding atau indeksing, analising atau reporting dan filling. Hanya saja letak meja petugas yang belum ergonomis karena meja petugas tidak menghadap ke arah yang sama dan letaknya agak berjauhan sehingga DRM tidak bergerak pada jalur yang lurus.

Tata letak sarana kerja meja petugas dalam ruang URM yang dibuat terpisah tidak terpisah kurang ergonomis. Hal ini mengakibatkan kurang efektif dan efesiensi petugas dalam melakukan kegiatan.

Penerangan di ruang URM cukup memadai. Penerangannya didapat dari sinar matahari langsung melalui jendela kaca yang ukurannya cukup lebar dan juga dari cahaya lampu. Begitu juga dengan suhu atau kelembaban di ruang URM sudah cukup baik.

3. Kebutuhan Tenaga Kerja di Bagian Pendaftaran

Jumlah petugas rawat jalan dan rawat inap yang ada di RSUD Tugurejo sudah sesuai dengan jumlah kebutuhan tenaga kerja yaitu 3 petugas. Dengan adanya penambahan 2 petugas yang dihitung menggunakan FTE, diharapkan dapat mempercepat pelayanan dalam jam-jam tertentu apabila banyak pasien yang mendaftar. Karena ada petugas yang membantu baik dalam pencarian DRM ke masing-masing Poli. Jadi pengeriman dokumen ke masing-masing poli tidak tertunda dan pasien pun tidak perlu membawa DRMnya sendiri.

B. Aspek Hukum Kesehatan

1. Informed Consent

Prosedur pelaksanaan pemberian persetujuan informed consent di RSUD Tugurejo sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan hanya saja pemberian penolakan informed consent belum sesuai dengan prosedur karena hanya menuliskan seperti pasien pada persetujuan informed consent.

Sebelum pasien memberikan persetujuan dan penolakan tindakan medis, terlebih diberikan informasi yang sejelas-jelasnya oleh dokter atau perawat mengenai resiko yang akan ditimbulkan jika dilakukan atau tidak dilakukan tindakan medis tesebut. Mekanisme pemberian persetujuan dan penolakan informed consent dilakukan dilakukan oleh pasien yang bersangkutan atau keluarga pasien yang bertanggung jawab terhadap pasien di masing-masing ruangan dibantu oleh perawat yang bersangkutan.

2. Hak dan Kewajiban Rumah Sakit Berkaitan dengan Informasi Medis

Hak dan kewajiban Rumah Sakit berkaitan dengan informasi medis sudah sesuai dengan hak dan kewajiban rumah sakit menurut teori yang ada.

3. Hak dan Kewajiban Paisen Berkaitan dengan Informasi Medis

Hak dan kewajiban Pasien berkaitan dengan informasi medis sudah sesuai dengan hak dan kewajiban pasien menurut teori yang ada.

4. Aspek Konfidensialitas DRM

Arti penting Konfidensialitas DRM di RSUD Tugurejo sudah mulai diperhatikan. Sehingga pasien tidak perlu membawa DRMnya sendiri ke masing-masing poli karena sudah diantar sendiri oleh petugas-petugas RM hal ini mengindikasikan bahwa kerahasian DRM sudah terjaga dengan baik.

Tidak semua orang berhak mengetahui isi DRM tersebut. Sebagian healt care provider (Rumah Sakit) memiliki hak dan kewajiban tertentu dalam menjaga kerahasian rekam medis kepada pihak luar. Di sisi lain karena isinya bersifat rahasia maka pasien memiliki hak-hak dan kewajiban tertentu yang wajib di hormati yang berkaitan dengan konfidensialitas medik.

5. Visium etrepertum

Prosedur pelaksanaan visium etrepertum di RSUD Tugurejo sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Dimana Visium Et Repertum dibuat oleh dokter yang besrsangkutan atas permintaan petugas yang berwenang untuk kepentingan penyidikan (pihak kepolisian) maupun kepentingan peradilan (pihak pengadilan).

6. Malpraktik

a. Pertanggung jawaban Rumah Sakit apabila ada tuntutan malpraktik

Jika terjadi tuntutan Malpraktik maka yang bertanggung jawab adalah dokter yang menangani atau melakukan tindakan medis terhadap pasien dan diketahui oleh pihak kepala URM dan direktur RSUD Tugurejo.

b. Peranan URM apabila ada tuntutan Malpraktik

Adalah hanya sebagai perantara pemberi lembar visium etrepertum. Jadi kemungkinan URM hanya sebagai saksi atau bahkan tidak ada kaitannya sama sekali.

BAB V

PENUTUP

A. KESIMPULAN

Dari data yang kami dapat di RSUD Tugurejo kami dapat menyimpulkan :

1. Work flow dan work space pelayanan rekam medis di RSUD Tugurejo belum sesuai karena penempatan ruang kepala rekam medis dengan ruang petugas rekam medis yang lain sehingga mempersulit dalam pengawasan kinerja petugas alur dokumen rekam medis tidak bergerak pada jalur yang lurus karena letak meja petugas satu dengan yang lain agak berjauhan.

2. Dengan menggunakan perhitungan FTE didapatkan jumlah kebutuhan tenaga kerja pada tahun 2010 membutuhkan penambahan 2 petugas lagi dari 19 petugas yang ada, sehingga di harapkan dapat mempercepat proses pelayanan jika banyak pasien yang mendaftar, pencarian dan pengeriman DRM sudah berjalan sesuai prosedur dan tidak ditunda-tunda.

3. Sarana kerja di ruang filling belum baik karena penataannya kurang rapi, penataan file kedalam rak file juga belum rapi karena masih ada yang ditata secara tidur.

4. Prosedur informed consent sudah sesuai hanya saja cara pemberian penolakan informed consent belum sesuai karena hanya menuliskan seperti pesan pada lembar persetujuan informed consent.

5. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan RSUD Tugurejo maka yang datang ke rumah sakit untuk meminta keterangan adalah pihak kepolisian langsung dengan membawa bukti berkas yang dibutuhkan.

6. Aspek konfidensialitas sudah sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dari hukum kesehatan dan PP yang berkait dengan hal tersebut, pelepasan informasi medis tudak sesuai dengan prosedur yang ada dalam teori karena pihak ketiga atau kepolisian tidak bisa langsung meminta isi DRM pasien.

7. Hak dan kewajiban pasien dan rumah sakit terhadap informasi medis sudah sesuai dengan hak dan kewajiban pasien dan rumah sakit yang ada di teori.

B. SARAN

1. Sebaiknya sarana kerja loket pendaftaran rawat jalan, rawat inap dan gawat darurat diperbaiki sesuai dengan ukuran antropometri masyarakat Indonesia.

2. Seharusnya letak ruang kepala URM dengan ruang petugas URM lain dijadikan satu supaya alur gerak DRM searah atau lurus sehingga memudahkan pekerjaan petugas dalam memberikan pelayanan terhadap pasien.

3. Sebaiknya penataan sarana kerja diruang filing diperbaiki supaya terlihat lebih rapi dan supaya penataan file di dalam rak file bisa rapi perlu ditambahkan beberapa rak karena ruangan terbatas maka harus diadakan perluasan ruangan.

4. Pemberian penolakan informed consent seharusnya dibuat di suatu lembar sendiri supaya lebih bagus.

5. Supaya kerahasian DRM pasien terjaga maka jika ada pihak ke-3 yang meminta isi DRM pasien sebelumnya harus membuat written request dan written consent.

DAFTAR PUSTAKA

1. Shofari, Bambang, Dr. Pengelolahan Rekam Medis dan Dokumen, PSRK I.

2. Rachmawati, Enny. Modul Praktikum Ergonomis, semarang. 2005

3. Struktur Organisasi dan Tata Kerja. Direktorat Keuangan, perjan RSUD Tugurejo, Semarang

4. Dahlan, Sofwan, Dr. Hukum Kesehatan, Semarang. 1999